Senin, 30 November 2015

BENCANA ASAP DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA



PENDAHULUAN  
Bencana kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan telah memasuki bulan ketiga, berbagai upaya  tanggap darurat gabungan telah  dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  serta TNI/POLRI  untuk memadamkan api.  Namun sampai hari ini tanda-tanda asap berkurang belum terlihat. Pemerintah sejauh ini telah mengerahkan 25 pesawat dan helikopter untuk water bombing dan hujan buatan. 22.146 personil dikerahkan untuk memadamkan api di 6 provinsi. Di Sumsel telah dikerahkan 5 helikopter, 2 pesawat Air Tractor water bombing dan 1 pesawat Casa hujan buatan. 3.694 personil gabungan TNI, Polri. Selain itu juga dilakukan langkah pembuatan  canal block untuk melokalisir daerah lahan gambut yang terbakar. Namun sampai hari ini (11/10) masih terdapat sejumlah titik api di Sumatera dan Kalimantan.
Kebakaran hutan dan lahan telah berdampak pada kadar pencemaran udara juga berada pada kondisi terparah, berdasarkan data yang dirilis BNPB Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa Propinsi yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah sampai minggu pertama Oktober 2015  masih berada dalam kategori BERBAHAYA  bagi manusia. Ini artinya   kondisi udara tersebut yang  dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, dahak dan radang tenggorokan bahkan kematian. Walaupun sempat terjadi penurunan jumlah kadar asap beberapa hari namun potensi bencana yang ditimbulkan masih sangat mungkin  terjadi kembali.
Korban  sudah berjatuhan,  menurut data BNPB bencana asap ini mengakibatkan sedikitnya 75 ribu jiwa(data 4/10)  telah terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)  dan sekitar 25 juta jiwa masyarakat yang berpotensi  terpapar bencana asap,  ini sangat potensial terjangkit  ISPA secara massal jika tidak cepat diatasi.
Ditengah ketidakjelasan kapan berakhirnya bencana asap ini, akhirnya pemerintah pekan lalu (7/10) menyetujui  untuk meminta bantuan Negara-negara tetangga Malaysia, Singapura dan Australia untuk membantu pemadaman api dengan pesawat khusus. Langkah  yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi , namun saat ini puluhan juta masyarakat yang telah 3 bulan lebih menghirup udara yang mematikan butuh kepastian dan tindakan yang cepat dan tepat.
PERMASALAHAN
Pertama, permasalahan  utama yang dihadapi  dalam penanganan bencana  asap di Sumatera dan Kalimantan  adalah kesulitan memadamkan api dalam waktu   yang cepat.  Hal  ini disebabkan oleh  kendala kondisi alam yang kurang mendukung, petugas dilapangan sulit mendapatkan sumber air dan cuaca yang kering serta  luasnya wilayah yang terbakar. Selain itu sarana dan prasarana terutama pesawat dan helikopter khusus belum mencukupi karena luasnya sebaran titik-titik api.   
Kedua, masalah kedua yang menjadi penghambat dalam pemadaman hutan dan lahan ini secara cepat  dan tepat adalah lemahnya koordinasi antar lembaga terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran baik perusahaan maupun perorangan. Bebasnya para pelaku dari jeratan hukum menyebabkan kebakaran kembali berulang.
Ketiga,  aspek kemampuan pemerintah daerah yang sangat minim dalam menangani pemadaman kebakaran hutan dan lahan sekarang  ini. Hal ini disebabkan  sumber daya yang terbatas secara kualitas dan kuantitasnya sehingga yang terjadi adalah ketergantungan pemerintah daerah  kepada pemerintah pusat.
Keempat, lambannya pemerintah pusat dalam merespon potensi resiko bencana yang bakal terjadi sejak awal. Padahal kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan ini telah terjadi sejak  Februari 2015. Disini seolah-olah terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

UPAYA PENYELESAIAN
Langkah-langkah  yang telah dilakukan oleh BNPB /SATGAS Penanggulangan Asap dalam penanganan tanggap darurat bencana asap dalam waktu hampir tiga bulan ini sudah sangat baik namun perlu ditingkatkan secara masif dan menyeluruh. Luasnya daerah yang terbakar serta tersebar di 6 propinsi menjadi alasan yang tepat untuk hal ini. Melihat   perkembangan di lapangan saat ini kecil kemungkinan asap segera hilang dari Sumatera dan Kalimantan dalam 1(satu)  minggu kedepan.  Padahal masyarakat sudah berada dalam kondisi mengkhawatirkan terpapar akibat kabut asap selama 2 (dua) bulan lebih.
Banyak pakar yang mengkritisi metode pemadaman lahan gambut dengan cara bom air. Pemadaman lahan gambut dengan bom air menggunakan Helikopter selain biaya  yang tinggi, lahan gambut juga tidak dapat langsung padam begitu saja setelah  disiram.  Ini karena yang padam hanya bagian atasnya saja sementara bagian bawah yang  memiliki  kedalaman mencapai 6 meter tidak terbakar habis, bahkan hanya menimbulkan asap semakin banyak dan sewaktu-waktu dapat terbakar kembali.
Permasalahan tidak cepat dan tepatnya penanganan bencana asap tahun ini, sebenarnya harus sudah dapat diantisipasi sebelumnya, BNPB melalui programnya memiliki kapasitas untuk itu. Bencana kebakaran ini bukan baru kali ini  terjadi namun telah menjadi agenda tahunan didaerah yang sama. Sehingga mekanisme dan metode yang akan digunakan sudah dapat diperkirakan.  Keterlambatan pemerintah dalam menangani bencana Ini juga bertentangan dengan prinsip Penanggulangan Bencana seperti yang diamanatkan dalam UU no 24 tahun 2007 pasal 3 ayat (2)a dan b ; penanggulangan bencana dilakukan secara cepat dan tepat serta prioritas.
Selain itu jika dilihat dari  jumlah masyarakat yang terdampak langsung resiko bencana asap ini sebanyak 25 juta lebih dan sedikitnya 50.000 jiwa yang terjangkit ISPA.  Dalam hal ini pemerintah telah menyalahi Pasal 6 b UU no.24 tahun 2007 yaitu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana. 
Dalam situasi seperti sekarang ini  diperlukan pengerahan kekuatan sumber daya bangsa yang lebih besar lagi. Perlunya mengevaluasi kembali kinerja Satgas Operasi Darurat Kabut Asap yang telah melakukan tugas  selama satu bulan namun belum terlihat perubahan yang signifikan di lapangan. Selain TNI/Polri masyarakat perlu juga diberdayakan seluruh komponen masyarakat terutama masyarakat terlatih seperti relawan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
Pertama, mendesak  pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kerja yang telah dilakukan selama hampir 5 (lima) bulan dan menetapkan target pemadaman api dan asap dalam waktu maksimal minggu ke dua Oktober 2015. Sebab, perkiraan BMKG awal November adalah perkiraan dimulainya musim hujan, ini berarti hujan datang dan asappun hilang, masyarakat diselamatkan oleh alam dan artinya Negara telah gagal menyelamatkan warganya, masyarakat merasakan ada atau tidaknya Negara tidak ada pengaruhnya bagi mereka.
Kedua, mengerahkan segala potensi Nasional  untuk memadamkan api dan menghilangkan asap sesegera mungkin, yaitu dengan melakukan percepatan  penanganan pemadaman titik-titk api dengan cara menambah kekuatan  personil dilapangan,  peralatan dan  dana. Berdayakan semua potensi yang ada baik pemerintah daerah, pihak swasta,  NGO/LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
Ketiga, segera melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang rentan terutama anak-anak, orangtua dan ibu hamil ke tempat pengungisan yang layak dimana mereka bisa bernafas normal. Saat ini dimana sekitar 25 juta jiwa terpapar kabut asap akan berpotensi menimbulkan penyakit ISPA, maka perlu penanganan segera terhadap masyarakat di daerah bencana terutama terhadap usia anak-anak ,orang tua, ibu hamil dan orang sakit.  
Keempat, segera mendirikan posko-posko kesehatan yang mudah dijangkau untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat ISPA.
Kelima, melakukan penegakan hukum lebih intensif lagi untuk menghindari terjadinya pembakaran kembali dimasa datang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.   
Aspek Undang-Undang
            Penetapan status kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional belum dapat dilakukan. Menurut UU No.24 Tahun 2007 pasal 7 menyebutkan bahwa Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
            Sesuai Undang Undang no.24 tahun 2007  BNPB memberikan masukan kepada Presiden tentang hasil kajian tim kaji cepat BNPB tentang kondisi terkini dilapangan untuk menetapkan status bencana kabut asap ini sebagai bencana nasional atau bukan bencana nasional.
            Dari 5 persyaratan tersebut diatas, maka bencana asap Sumatera dan Kalimantan sekarang ini hanya  point  ke 3 saja yang belum terpenuhi yaitu kerusakan parasara dan sarana. Sementara persyaratan point 1 ,2,4 dan 5 yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan sudah dapat disimpulkan  terpenuhi. Dengan catatan yang dimaksud dengan korban disini adalah bukan korban yang meninggal dunia, namun masyarakat yang berpotensi besar akan mengalami kematian. Dari aspek kerugian harta benda sangat jelas sekali bencana ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Ekonomi masyarakat lumpuh karena mereka tidak bisa beraktifitas diluar rumah. Demikian juga dari cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi. Aktifitas sekolah dan perkantoran tidak normal akibat asap yang sangat pekat dan membahayakan.
            Dari sisi pengalaman penanggulangan bencana, bangsa Indonesia sudah banyak asam garamnya dibanding dengan Negara tetangga yang akan membantu. Namun permasalahan saat ini  adalah lebih banyak kepada sejauh mana kemauan pemerintah untuk segera menuntaskan asap yang mematikan ini. Kita adalah Negara besar, potensi dan sumber daya apa yang kita tidak miliki?? Sekali lagi, jika pemerintah serius dan bersungguh-sungguh insya Allah asap bisa berlalu.  
           


Sekian           

Entri Populer